Tips Cara Membeli Tanah

Cara Membeli Tanah


Salah satu produk investasi yang sangat menguntungkan adalah dalam bentuk tanah. Tak heran apabila banyak orang yang mengincar tanah sebagai investasi jangka panjang. Alasannya adalah melihat fakta bahwa harga tanah akan selalu naik dari tahun ke tahun. Jika kamu membeli tanah saat ini kemudian menjualnya beberapa tahun kemudian, dapat dipastikan bahwa harganya akan naik drastis.

Keuntungan yang didapatkan pun tidak sedikit. Apalagi jika kemudian didirikan bangunan di atas tanah tersebut. Harga tanah juga akan naik jika berdekatan dengan lokasi proyek apartemen atau fasilitas publik. Selain itu, juga jika berdekatan dengan jalan raya. Untuk kamu yang kebingungan mengenai bagaimana cara membeli tanah, berikut ini akan kami hadirkan kiat-kiat jitu sebelum membeli tanah.


Tips-tips Membeli Tanah


1. Periksa Kondisi Tanah

Tips yang pertama adalah memastikan sendiri kondisi tanah yang akan dibeli. Periksa jenis kontur dan potensi tanah tersebut. Jika tanah tersebut cenderung berpasir maka tidak akan cocok untuk dibangun rumah. Perhatikan juga lokasi tanah tersebut, seberapa strategisnya tanah itu. Apabila terletak di tempat strategis, nilainya akan semakin meningkat pesat di masa depan. Jika tanah letaknya dekat dengan pinggir jalan, pastikan tidak akan ada proyek pelebaran jalan yang membuat tanah tersebut harus dikorbankan.

2. Kelengkapan surat

Sebelum melakukan kesepakatan pembelian tanah, periksalah kelengkapan dan keabsahan surat-suratnya. Periksalah sertifikat tanah serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah di kantor pejabat setempat. Pastikan bahwa nama yang tertera di sertifikat tersebut sama dengan orang yang bertransaksi dengan Anda. Untuk lebih mendapatkan kekebalan hukum sebaiknya konsultasikan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Jangan malas untuk melakukan pengecekan karena dapat mendatangkan masalah di kemudian hari. Pastilah kamu tidak mau bahwa kenyamanan hidup terganggu karena urusan tanah ini.

3. Jasa PPAT

Mengenai tips ketiga dalam cara membeli tanah, gunakan jasa PPAT untuk memastikan sah atau tidaknya sertifikat tanah. Pihak PPAT akan membawa sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional atau biasa disebut BPAN untuk diperiksa. Disana akan terungkap mengenai status dari tanah tersebut apakah baik-baik saja, menuai sengketa, atau sertifikat tersebut palsu. Jika ada masalah, proses jual beli tanah tidak dapat dilanjutkan karena PPAT akan menolak keabsahan Akta Jual Beli atau AJB dari tanah tersebut.

tips membeli tanah

4. Pembuatan AJB di PPAT

Apabila sertifikat tanah sudah lolos uji keabsahan, PPAT dapat membuatkan Akta Jual Beli tanah dengan syarat sebagai berikut: surat pembayaran PBB selama 5 tahun terakhir, sertifikat tanah, surat IMB, dan surat roya jika masih ada beban hipotik dari bank.

Sekian mengenai cara membeli tanah yang kami berikan. Semoga isi artikel ini dapat membantu bagi kamu yang sedang dalam proses jual beli tanah. Salam http://dijualvilladibali.blogspot.com